TENJOLAYAR – Senin ( 12/03/2018) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang -Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2018 untuk Desa Tenjolayar sudah sampai ke kantor desa. Didi Sardi-Koordinator PBB desa menjelaskan untuk target tahun 2018 sebesar Rp 88 596 344,- dari 2 582 lembar wajib pajak.
Untuk kelancaran penyampaian SPPT kepada wajib pajak koordinator dibantu empat orang kolektor yang mewakili blok masing-masing.
Diharapkan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu yang bisa dibayar melauli bank yang sudah ditunjuk atau menitipkan pembayaran melalui kolektor desa yang sudah ditugaskan.