TENJOLAYAR – Jum’at (01/04/2016) Hj. Enung Siti Nurhasanah –Kades , sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 untuk wajib pajak yang mempunyai objek di desaTenjolayar.
Untuk tahun 2016 target sebesar Rp 65. 072. 836 dari 2. 562 lokasi objek pajak , setelah sampai ke desa SPPT segera disortir oleh perangkat untuk dikelompokan sesuai kolektor di lapangan, pada kesempatan tersebut kades terjun langsung membantu mensortir untuk mempercepat pengerjaan dan segera disampaikan kepada masyarakat adapun pembayaran wajib pajak diharapkan bisa langsung ke bank yang sudah ditunjuk untuk menerima setoran namun pada kenyataan sepertinya rencana seperti itu sangat diperlukan sosialisasi yang lebih gencar lagi disamping itu untuk di desa Tenjolayar dan desa-desa di Kabupaten Majalengka sudah biasa disampaikan oleh perangkat dan petugas dalam penyampaian SPPT sekaligus menampung titipan pembayaran untuk disetorkan ke bank.
Dalam hal ini dari pihak kolektor dilapangan mengharapkan adanya Upah Pungut (UP) yang diterima dari pemerintah sebagai oprasional di lapangan. (Di2)
Sebagai warga yang baik ayo lunasi pajak kita demi kelancaran pembangunan.