TENJOLAYAR – PLN UPJ Sumedang – Majalengka ,Selasa (07/01/2017) bertempat di Bale Desa Tenjolayar mengadakan sosialisasi berkaitan dengan pencabutan tarip listrik bersubsidi daya 900 VA .Untuk memberikan keadilan,Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bersubsidi yang berlaku bagi rumah tangga tidak mampu sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.
Petugas PLN menyampaikan kriteria yang berhak menerima tarip listrik bersubsidi yang diperuntukan rumah tangga tidak mampu.
Adapun pengertian Rumah tangga tidak mampu adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementrian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),yang berjumlah sekitar 25,7 juta rumah tangga di Indonesia. Dalam rangka memastikan rumah tangga tidak mampu yang berhak mendapat tarif listrik bersubsidi,Pemerintah telah menugaskan PLN untuk melakukan pencocokan data pelanggan daya 900 VA dengan data terpadu. Pencocokan data telah selesai dilaksanakan pada Bulan Maret 2016 yang dilaksanakan petugas dari PLN ke rumah-rumah pelanggan listrik.
Kegiatan sosialisasi tersebut oleg petugas PLN disampaikan kepada perangkat Desa Tenjolayar untuk disampaikan lagi kepada masyarakat, apapila ada masyarakat tidak mampu belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi pengaduan dapat ditampung di pemerintah desa/kelurahan dengan mengisi formulir yang disiapkan dari PLN untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi ulang. (Di2)