Deny Darmadi S Sos-Penjabat Kades dan Ukon Kandarisman S Pd-Wakil Ketua BPD (tengah) pada pelaksanaan musyawarah evalusasi SPSD.

Deny Darmadi S Sos-Penjabat Kades dan Ukon Kandarisman S Pd-Wakil Ketua BPD (tengah) pada pelaksanaan musyawarah evalusasi SPSD.

TENJOLAYAR – Jumat (06/01/2017) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya Jaya , Desa Tenjolayar bertempat di balai desa Tenjolayar mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi  dengan Pemdes, BPD,RW dan RT membahas tindak lanjut Sistem Pengelolaan Sampah Desa (SPSD) setelah berjalan dua bulan.

Dari laporan penanggungjawab pelaksanaan , M Saripudin bahwa saat ini SPSD telah mempunyai karyawan tetap 3 orang , jumlah anggota 367 dikurangi jumlah anggota pasif 53 orang. Dari analisa yang sudah berjalan selama dua bulan pengelola mengalami kekurangan biaya oprasional Bulan November Rp 1 728 000 serta bulan Desember Rp 1 604 000. Yang ditutupi dari kas BUMDes.

Kekurangan biaya oprasional disebabkan masih kurangnya anggota SPSD dan anggota fasif yang tidak membayar iuran bulanan yang dipatok sesuai musyawarah awal sebesar Rp 10 000,-/anggota. Melihat kondisi seperti ini merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat desa Tenjolayar , untuk terlepas dari problem ini , supaya keberlangsungan SPSD ini terus berjalan dan berkembang mengingat SPSD ini sangat berdampak sekali manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat diantaranya mulai berkurangnya prilaku buang sampah sembarangan , lingkungan menjadi bersih , indah dan sangat membantu untuk menciptakan kesehatan lingkungan.

“ Kesadaran dari masyarakat itu sendiri harus ditumbuhkan oleh diri sendiri bahwa kesehatan dan kenyamanan lingkungan merupakan tanggungjawab bersama sehingga untuk menjadi anggota SPSD itu harus betul-betul menjadi tanggungjawab sehingga kesehatan,kenyamanan lingkungan dan program bersama yang sedang dijalankan bisa berlangsung dan lebih baik pelayanannya, semua itu dapat terwujud dari kesadaran masyarakat itu sendiri,” ucap Ukon Kandarisman S Pd –Wakil Ketua BPD pada sumbang saran yang disampaikan pada forum musyawarah tersebut.

Dari hasil musyawarah tersebut ditarik kesimpulan bahwa merupakan kewajiban bersama untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang belum menjadi anggota untuk bergabung demi terwujudnya cita-cita bersama menjadikan desa sehat dan bersih lingkungannya. (Di2)