Tenjolayar – Kamis (21/09/2017) Kepala Desa Tenjolayar,Dedy Setiady bersama stafnya mendampingi masyarakat untuk mengajukan dokumen atas kepemilikan tanah. Proses pengajuan diawali dari pemohon untuk mengukur luas dan batas lokasi objek tanah terutama bagi pembeli yang dijual oleh pihak penjual hanya sebagian atau sesuai yang ditunjuk sehingga diperlukan pengukuran untuk menentukan luas dan pemecahan objek pajak untuk proses pengajuan dokumen akta jual beli.
Bagi masyarakat proses pengukuran yang disaksikan oleh kades langsung merupakan suatu penghormatan merasa di perhatikan dalam pengurusan dokumen pengajuannya. Sesuai dengan misi kepala desa diantaranya untuk penertiban data objek dan wajib pajak ini merupakan langkah awal yang baik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Masih banyak anggapan di masyarakat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah merasa cukup untuk bukti kepemilikan, padahal SPPT hanyalah merupakan pemberitahuan untuk pembayaran pajak tahunan.
“Alhamdulillah warga masyarakat sekarang sudah mulai meningkat kesadarannya akan pentingnya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,dilihat dari pengajuan permohonan akta apabila sudah melakukan transaksi jual beli. Diharapkan kedepannya data nama dan objek wajib pajak dapat dibenahi untuk kelancaran pemberitahuan pajak tahunan dan data base yang akurat”,ucap Kades Dedy Setiady kepada warga di sela sela menyaksikan pengukuran tanah Ahrudin salah seorang warga di Blok Langensari RT 16 RW 08 Desa Tenjolayar. (Di2)